Pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen melukai rasa keadilan. Betapa tidak, orang yang tak bersalah pun turut dijadikan terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jerry Hermawan Lo, adalah satu diantara beberapa tersangka pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada 15 Maret 2009.
Jerry dijadikan tersangka bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard serta yang lainnya. Tak tangung Jerry dijerat Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pria pengusaha yang banyak membantu masyarakat ekonomi lemah itu memang telah berteman baik dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard tepatnya sejak tahun 1997. Wiliardi pernah berkunjung kekantor kliennya pada 30 Januari 2009 dan meminta nomor handphone Edo. Kemudian mereka bertemu di Ancol.
Pada pertemuan itu Jerry bersifat pasif dan hanya mendengarkan percakapan antara Edo dan Wiliardi dan menyatakan tidak mau ikut campur dan tidak mau terlibat dalam urusan tugas negara itu yang dimaksud Wiliardi.
Sialnya Jerry terseret-seret. Ia didakwa terlibat pembunuhan Nasrudin. Padahal tidak memiliki motif sama sekali dalam kasus pembunuhan Nasrudin beik berupa motif bisnis, asmara, politik, uang, dendam pribadi, jabatan maupun motif lainnya. Tak adil rasanya menghukum orang yang tak bersalah. Bukankah hukum diciptakan untuk memberikan rasa keadilan dan bukan untuk menyengsarakan seseorang. Bukankah asas hukum kita menganut "Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah?"
Oleh: Saprudin Roy, Pemimpin Redaksi Majalah Tiro, pada halaman Beranda Majalah Tiro Edisi 46/2009