Konspirasi di Seputar Kasus Antasari

Pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen melukai rasa keadilan. Betapa tidak, orang yang tak bersalah pun turut dijadikan terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 "Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah". Ya, begitulah bunyi asas hukum itu. Jerry Hermawan Lo, adalah satu diantara beberapa tersangka pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada 15 Maret 2009. Jerry dijadikan tersangka bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard serta yang lainnya.

Tak tangung Jerry dijerat Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana peran Jerry sebenarnya? Pria pengusaha yang banyak membantu masyarakat ekonomi lemah itu memang telah berteman baik dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard tepatnya sejak tahun 1997.

Siang itu tanggal 30 Januari 2009 Jerry ditelepon Wiliardi. Dalam percakapan telepon itu, Wiliardi meminta waktu Jerry untuk bertemu. Sore harinya Wiliardi mendatangi kantor Jerry dan meminta nomor telepon Eduardus Mbete alias Edo yang pernah Wiliardi kenalkan pada Jerry tahun 2006. Dalam pertemuan di kantor Jerry itu, Wiliardi tak menjelaskan maksud dan tujuannya. Wiliardi hanya mengatakan kalau ia mendapat tugas negara yang dari pimpinannya untuk mengamankan pemilu 2009.

Sebagai Ketua Umum Forum Persaudaraan Anak Bangsa yang memiliki jiwa patriotic. Jerry akhirnya mempertemukan Wiliardi dan Edo di tempat ia biasa main bowling di Ancol pada 2 Februari 2009 malam. Dalam pertemuan itu, Wiliardi menyerahkan amplop coklat berisi foto dan data-data Nasrudin kepada Edo. Jerry pun sempat berujar kepada Wiliardi dan Edo kalau ia tidak ikut campur dan tidak mau diseret-seret dalam misi itu.

Setelah pertemuan Ancol itu, Jerry pun tak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Wiliardi dan Edo. Tanggal 28 April 2009 aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Jerry di kantornya di bilangan Kedoya, Jakarta atas tuduhan memfasilitasi pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Terang saja kuasa hukum Jerry, Bhakti Dewanto meradang. Bhakti yang dijumpai usai mendampingi Jerry di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan itu.

Bhakti Dewanto menuturkan, berdasarkan fakta persidangan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi telah saling mengenal dengan baik sebelum terjadinya perkara ini, terutama sejak Wiliardi menjadi Kapolres Jakarta Selatan dan Edo pernah menangani perkara pidana di Jakarta Selatan. "Klien kami yang memperkenalkan Edo dengan Kombes Wiliardi Wizar. Keakraban diantara mereka semakin terbina ketika Edo dengan Wiliardi menghadiri pernikahan putri klien kami Jerry Hermawan Lo pada tanggal 25 September 2006," ujar Bhakti.

Bhakti membenarkan kalau Wiliardi pernah berkunjung ke kantor kliennya pada 30 Januari 2009 dan ia juga membenarkan bahwa ada pertemuan Ancol antara mereka bertiga. Namun, lanjut Bhakti, pada saat pertemuan itu kliennya bersikap pasif dan hanya mendengarkan percakapan antara Edo dan Wiliardi. "Dalam pertemuan itu klien kami hanya mendengarkan secara pasif dan menyatakan tidak mau ikut campur dan tidak mau terlibat dalam urusan tugas Negara itu," katanya.

Bhakti Dewanto menuturkan, pada saat pertemuannya di Ancol tersebut. Edo belum menyatakan kesanggupannya untuk melaksakan "tugas Negara" yang dimaksud Wiliardi dan fakta persidangan membuktikan bahwa setelah pertemuan di kafe arena Bowling Ancol Jerry tidak pernah terlibat dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. "Beberapa kali Edo dan Wiliardi bertemu, klien kami tidak tahu dan tidak mau tahu karena klien kami tidak ada urusan dengan persoalan itu dan berdasarkan fakta persidangan Edo mengakui menerima uang operasional dari Wiliardi langsung dan bukan dari klien kami," ucapnya.

Dirinya menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal Nasrudin, tidak memiliki kepentingan bisnis, tidak ada dendam pribadi atau untuk mengejar jabatan mengingat kliennya bukan pejabat Negara. "Klien kami hanya menghubungi seorang Edo melalui telepon genggam karena ada seseorang yang telah mengenal Edo dengan baik yaitu Kombes Wiliardi Wizar yang ingin meminta tolong untuk melaksanakan "tugas Negara" yang diembannya," tegas Bhakti.

Dengan demikian menurut hematnya perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana membantu penganjuran dalam melakukan suatu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 340 KUHP.

Dalam konteks perkara ini, hubungan antara kliennya dengan Edo adalah hubungan pertemanan biasa atas dasar hubungan baik yang telah terbina selama bertahun-tahun dan bukan hubungan organisatoris dan bukan pula hubungan subordinasi. "Edo tidak pernah mengatakan bahwa klien kami harus bertanggungjawab dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Bagaimana mungkin? Karena Jerry Hermawan Lo tidak pernah punya niat dan kehendak maupun motivasi untuk menghilangkan nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Dengan demikian pertenggungjawaban hukum harus dipikul oleh pihak yang berniat dan menghendaki serta memiliki motivasi dan memberikan dana operasional untuk menghilangkan nyawa Nasrudin," ujar Bhakti Dewanto geram.

Menurut pemahamannya selaku penasehat hukum, bukan celah hukum yang harus dicari untuk kliennya tetapi yang sebenarnya adalah kliennya harus dibebaskan dari segala dakwaan demi hukum dan keadilan itu sendiri, atau setidak-tidaknya perbuatan Jerry itu dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU, ungkapnya.

Argumentasi hukumnya adalah bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan apapun baik  berupa keuntungan materil maupun kepuasan batin bukan sebagai pelaku materiil (eksekutor di tempat kejadian perkara). Kliennya juga bukan merupakan actor intelektual dalam perkara ini dan kliennya juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan atau turut serta dalam perencanaan pembunhan.

"Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pertemuan Ancol untuk melakukan "tugas Negara" tidak ada karena Edo belum menyanggupi permintaan Wiliardi untuk menjalankan tugas Negara tersebut. Edo baru mengiyakan menjalankan tugas Negara itu di kantor Wiliardi di Mabes Polri bukan pada pertemuan di Ancol," tuturnya.

Bhakti berharap, majelis hakim yang mengadili perkara kliennya dapat memutus perkara kliennya secara obyektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik sebab kliennya tidak bersalah dan tidak memiliki motif sama sekali dalam kasus pembunuhan Nasrudin baik berupa motif bisnis, asmara, politik, uang, dendam pribadi, jabatan maupun motif-motif lainnya.

Akibat kasus yang membelit kliennya itu, beberapa kegiatan usaha kliennya terpaksa tutup dan tidak beroperasi lagi. "Di mata keluarga klien kami adalah seorang bapak yang baik bagi anak-anaknya dan kakek yang baik bagi cucu-cucunya dan di mata masyarakat klien kami adalah seorang yang memiliki kepedulian social yang tinggi. Klien kami juga sering memprakarsai kegiatan-kegiatan social penanggulangan bencana alam seperti tsunami di Aceh dan gempa di Jogja dan banjir di Jakarta.

Oleh: Matroji Dianswara dan Feri Sumirat, dalam Laporan Utama Majalah Tiro edisi 46/2009  

 

Comments

adi
"Sbg Pengusaha, jangan bergaul dgn Polisi, apalagi dgn Bodyguard , pelajaran berharga Pak"
Feb 11th '10, 13:34:21
www.kontekaja.com
FORUM PERSAUDARAAN ANAK BANGSA (F-PAB)
Pusat Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Anak Bangsa (PBH-FPAB)
Koperasi Tani dan Nelayan Persaudaraan Anak Bangsa (KOPAB)
Persatuan Pelestari Ayam Serama Indonesia
Klub Boxer Indonesia
Copyright © 2008-2009 Jerry Hermawan Lo. All Rights Reserved.