"Jerry Harus Dibebaskan Demi Keadilan"

Bhakti Dewanto, SH

Jerry Hermawan Lo harus dibebaskan dari jerat hukum sebab menghukum Jerry sama saja menginjak-injak rasa keadilan karena yang bersangkutan tak bersalah.

Hari itu, Selasa, 28 April 2009, sekitar pukul 12.00 WIB, tujuh polisi masuk ke sebuah ruko di jalan Pesing Koneng, Kedoya, Jakarta Barat. Seorang diantara mereka mengokang senapan laras panjang. Mereka menggelandang Jerry Hermawan Lo, yang berkantor di ruko itu. Sontak saja, kantor berlantai tiga yang masih dipenuhi karyawan ini geger. Jerry bingung dan bertanya, "Ada apa ini?"

Seorang polisi menyodorkan surat pemberitahuan penangkapan atas dirinya. Jerry ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Di Polda Metro Jaya, Jerry diinterogasi perihal keterlibatannya dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) pada 14 Maret 2009. Awalnya, Jerry tak tahu maksud pertanyaan polisi itu. Setelah penyidik menyebut sejumlah nama, Jerry menjadi mengerti. Dia pun bercerita apa adanya dan ia menyatakan tidak terlibat.

Sore harinya, Bhakti Dewanto, SH, selaku pengacara Jerry dari Kantor Hukum Dewa Justisia meluncur ke Markas Polda Metro Jaya, setelah diberitahukan bahwa Jerry ditahan. Sesampai di Polda, Bhakti tak bisa menemui kliennya. Keesokan harinya Bhakti datang lagi ke Polda. Betapa kagetnya Bhakti, ketika melihat surat penahanan yang berisi jeratan Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP yang tak lain  adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dalam surat yang ditandatangani AKBP Nico Afinta, Kasat III Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, hanya disebutkan terjadi pembunuhan yang direncanakan di Perumahan ModernLand Kota Tangerang.

Bhakti dipertemukan dengan Jerry pada hari  kedua itu. "Ini kasus apa Bang? Tolong ceritakan apa adanya," pinta Bhakti. Jerry pun bercerita panjang lebar. Menurut Bhakti, kisah ini bermula ketika Kombes Wiliardi menemui Jerry di kantornya, di Kedoya, Jakarta barat. Wiliardi menyatakan ingin bertemu dengan Edo yang sebelumnya sudah dikenalnya. Tapi, karena Wiliardi tidak punya nomer telepon Edo, dia minta tolong Jerry untuk menghubunginya. Demi sahabatnya yang sudah dikenalnya sejak masih berpangkat Kapten itu, Jerry menelpon Edo untuk membuat janji pertemuan esok harinya.

Pada saat pertemuan di kantor itu, demikian Bhakti mengutip Jerry, Kombes Wiliardi hanya bilang bahwa dirinya mendapat tugas Negara. Tak dijelaskan kepada Jerry detail tugas Negara yang diemban perwira menengah itu. Keesokan malamnya, pertemuan antara Wiliardi, Jerry, dan Edo berlangsung di Ancol Bowling Center, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Wiliardi menyampaikan lagi maksudnya. "Saya mendapat tugas negara," kata Wiliardi, sebagaimana dikutip Bhakti dari Jerry.

Wiliardi kemudian mengeluarkan sebuah foto sembari berkata, "Orang ini sangat berbahaya bagi Negara. Ini misi negara." Wiliardi lalu menyerahkan foto tersebut kepada Jerry. Jerry memperhatikan sejenak, lalu menyerahkan kepada Edo. Pada kesempatan itu Wiliardi juga meyakinkan kepada Jerry dan Edo bahwa masalah ini aman dan tidak akan diusut. Beberapa saat kemudian terbersit perasaan tak enak dalam diri Jerry. Dia mengambil foto tersebut dari tangan Edo dan menyerahkan kembali kepada Wiliardi. "Saya nggak ikut-ikutan lah masalah ini," katanya.

Begitu juga Edo, menurut Jerry juga tak langsung menerima ‘tugas negara' itu. "Wah, ini tugas berat. Saya mesti pikir-pikir dulu, Bang," kata Edo. Kemudian Jerry membayar bill nasi goreng yang mereka makan pada pertemuan itu. "Saya nggak mau terlibat dalam masalah ini. Untuk selanjutnya jangan hubungi saya lagi," kata Jerry. Pertemuan itu pun bubar. "Sejak saat itu Jerry tidak pernah lagi bertemu apalagi menghubungi Wiliardi maupun Edo untuk membicarakan masalah tersebut," kata Bhakti.

Jerry tidak tahu kelanjutan order ‘tugas negara' yang ditawarkan oleh Kombes Wiliardi Wizard kepada Edo. "Jerry tak lapor ke polisi tentang rencana itu, karena dia takut dituduh membocorkan rahasia ‘tugas negara', mengingat si pemberi order adalah seorang perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri," kata Bhakti. Dalam pikiran Jerry, Kombes Wiliardi sedang menjalankan misi rahasia Negara, sehingga Jerry takut dituduh membocorkan rahasia negara.

Karena tidak mau terlibat, Jerry berusaha melupakan ‘proyek tugas negara' itu. Dia pun sibuk mengurus perusahaan. Tatkala ada berita pembunuhan terhadap Nasrudin, Jerry mengikuti berita itu lewat televisi dan koran, juga sama sekali tak menyangka bahwa hal itu melibatkan Edo atau bagian dari ‘proyek tugas negara' yang disampaikan oleh Wiliardi sebelumnya.

Jadi, menurut Bhakti, Jerry benar-benar tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan itu. Dia tahu ada ‘tugas negara' untuk mengikuti seseorang, tetapi takut untuk lapor ke polisi karena yang menjalankan proyek ini perwira polisi aktif yang bertugas di Mabes Polri," kata Bhakti.

Selanjutnya, kata Bhakti, Jerry juga tidak melihat dan mendengar adanya transaksi uang Rp 500 juta antara Wiliardi dan Edo, seperti yang disebut-sebut pers. "Apalagi menerima uang, mengetahui ‘proyek tugas negara' itu jadi dilakukan atau tidak, Jerry pun tidak tahu," kata Bhakti.

Jadi, Bhakti menegaskan, dalam kasus ini posisi Jerry hanya mempertemukan kembali Wiliardi dengan Edo, yang sebelumnya antara mereka sudah saling mengenal. Bhakti mengemukakan, Jerry juga tidak mengenal secara pribadi dan tidak pernah bertemu dengan Sigit Haryo Wibisono maupun Antasari Azhar dalam kesempatan apapun.

Di sisi lain, Bhakti yang kini ditunjuk menjadi koordinator pengacara Jerry Hermawan Lo menjelaskan, selama ini kliennya meminta tim pengacara agar menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan, agar tidak menambah kesimpangsiuran kasus ini. Kedua, kasus ini melibatkan seorang perwira polisi aktif sehingga diperlukan kehati-hatian. Jerry Hermawan Lo menunjuk sejumlah pengacara terkait kasus ini. Selain Bhakti Dewanto, SH, pengacara lainnya adalah H Syamsul Hadi, SH, Cahyadi Isman, SH, Rudy Fajar, SH, Dr HP Panggabean, SH, AG Yuwidiandaya, SH.

Pada bagian akhir, Bhakti meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan karena kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Bhakti pun kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini posisi Jerry hanya mempertemukan kembali Wiliardi dengan Edo, yang sebelumnya diantara mereka sudah saling mengenal. Dan Jerry sendiri tidak memiliki kepentingan apapun dari terbunuhnya Nasrudin karena ia tak pernah kenal Nasrudin. "Klien saya tidak bersalah, dia harus dibebaskan karena dia tak punya motif apapun. Ia hanya mempertemukan dua sahabat lama yang sudah saling kenal, Jerry harus dibebaskan demi keadilan," tuturnya.

 

Oleh: Matroji Dianswara dan Feri Sumirat dalam Laporan Utama Majalah TIRO edisi 46/2009.     

 

www.kontekaja.com
FORUM PERSAUDARAAN ANAK BANGSA (F-PAB)
Pusat Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Anak Bangsa (PBH-FPAB)
Koperasi Tani dan Nelayan Persaudaraan Anak Bangsa (KOPAB)
Persatuan Pelestari Ayam Serama Indonesia
Klub Boxer Indonesia
Copyright © 2008-2009 Jerry Hermawan Lo. All Rights Reserved.