PEMBELAAN JERRY HERMAWAN LO
Dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Majelis Hakim yang saya Muliakan, ijinkan saya mengajukan pembelaan diri saya pada sidang yang terhormat ini.
Yang saya Muliakan Bapak-bapak Majelis Hakim
Yang saya Hormati Bapak-bapak Jaksa Penuntut Umum
Yang saya Hormati Bapak/Ibu Panitra
Yang saya Hormati Bapak-bapak Pengacara
Yang saya Hormati Rekan-rekan Wartawan serta
Para hadirin sidang yang saya cintai
Pertama-tama saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada keluarga Sdr Alm Nasrudin Zulkarnain Iskandar.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, dalam pembelaan saya ini perlu saya sampaikan bahwa tidak ada sedikitpun terbersit dalam hati nurani saya membantu seorang untuk mencelakai seseorang termasuk Sdr Alm Nasrudin Zulkarnain Iskandar yang sebelumnya saya juga tidak mengenalnya dan apalagi tidak ada kepentingan apapun, apalagi menyangkut uang, jabatan ataupun dendam dan saya sehari-hari adalah sebagai seorang Pengusaha.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, dalam peristiwa meninggalnya Sdr Alm Nasrudin Zulkarnain Iskandar, diawal proses penangkapan saya saja sudah terjadi ketidakadilan, saya disandera di Hotel Pondok Nirwana dan tidak diperbolehkan menghubungi Pengacara serta anak saya pun turut di tangkap dan saya dimasukkan ke sel tikus yang pengap dan sempit, juga banyak tikusnya, selama 4 hari tanpa boleh dibesuk, panik dan ketakutan bercampur aduk menjadi satu, serta ketakutan akan ditembak mati untuk memutus matarantai, karena informasi ada Pejabat Tinggi Negara yang terlibat, pada saat itu tidak sedikitpun terpikir oleh saya, bahwa saya tidak terlibat apa-apa, tetapi kenapa saya dijadikan tersangka? Tetapi pada saat itu yang terpikir oleh saya hanya bagaimana bisa selamat dan tidak ditembak mati, menurut oknum Polisi yang bicara ke Edo dan Hendrikus bahwa bisa saja malam-malam saya dan Edo di BON untuk alasan pengembangan kasus lantas disuruh lari lalu ditembak mati untuk memutus matarantai tersebut, kemudian besoknya ada berita di media-media tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mau melarikan diri lantas ditembak oleh petugas.
Yang Mulia Bapak Hakim, setelah ditahanan juga ada di berita-berita di media cetak maupun elektronik pernyataan dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan dan Kasat Kamneg AKBP Pol Daniel Tifaona mengatakan bahwa Wiliardi Wizard meminta dia untuk memutus matarantai atau digunting/dipotong saja sampai dengan Jerry dan Edo, lantas dia menjawab mana bisa sedangkan Jerry dan Edo masih hidup, pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada saat itu nyawa saya benar-benar dalam keadaan terancam, rupanya Doa saya didengar Tuhan sehingga rencana tersebut tidak dilakukan. Dapatkah Majelis Hakim yang Mulia membayangkan betapa berkecamuknya perasaan saya pada saat itu? (foto copy berita tersebut terlampir) dan sampai saya dijadikan terdakwa saja sudah sangat menghukum saya dan keluarga, baik itu secara fisik maupun batin selama 9 bulan yaitu selama saya di tahan dan jadi tersangka sampai terdakwa, usaha yang saya rintis dan bangun berpuluh-puluh tahun dengan susah payah telah hancur dan karyawan saya ter PHK , istri dan anak anak saya dikucilkan dalam kehidupan sehari hari baik dilingkungan rumah, pekerjaan maupun sekolahnya dan juga rekan-rekan bisnis saya yang sudah puluhan tahun bekerja sama dengan saya, saat ini telah menjauhi saya. Majelis yang saya Muliakan hampir setiap pagi waktu saya bangun tidur saya berpikir bahwa mungkin saya sedang bermimpi saya ada di penjara, apa yang saya perbuat? Tetapi setelah sedikit sadar saya melihat trails-tralis besi di sel, saya jadi sadar bahwa ini benar-benar terjadi bukan hanya sebuah mimpi saya sangat sedih dan kembali berpikir apa salah saya? Saya hanya mempertemukan Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard yang sedang melaksanakan Tugas Negara dengan Sdr Edo dan membayar makan nasi goreng ± Rp 270.000,-. Apakah hanya dengan mempertemukan dan membayar nasi goreng saya di hukum dan di dakwa 15 tahun penjara? (Membayar bon makanan suatu hal yang lazim dilakukan seorang Pengusaha terhadap temannya).
Majelis yang saya Muliakan, dalam pembelaan saya ini perlu saya jelaskan yang sebenar-benarnya Kronologis Peristiwa yang menjadikan keikutsertaan saya :
Pada tanggal 30 Januari 2009 sekitar jam 14.00 saya di telepon oleh sahabat saya Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard, yang bunyinya "Abang ada di mana? Saya jawab : ada di kantor", lantas kata Wiliardi Wizard : tunggu sebentar saya mau merapat, ± sekitar 1 jam kemudian Wiliardi Wizard sampai di kantor langsung ke ruangan saya lantai III, kemudian Wiliardi Wizard duduk lantas dia (Wiliardi Wizard) berkata bahwa dia mendapat tugas langsung dari atasannya Kapolri untuk melaksanakan Tugas Misi Negara. Lantas Wiliardi Wizard menelepon ajudannya tidak lama kemudian ajudannya masuk ke ruangan saya sambil membawa amplop setelah menyerahkan amplop tersebut ke Wiliardi Wizard lantas ajudannya keluar ruangan lagi. Kemudian Wiliardi Wizard, bertanya kepada saya, Bang ada nggak nomor hp Edo?... Lantas saya bertanya Edo yang mana?... Wiliardi Wizard bilang Edo yang anak Flores yang pernah Abang ajak ke Polres Jakarta Selatan... Oh Edo! Saya bilang ada, bisa nggak tolong di hubungi karena penting saya (Wiliardi Wizard) mau bertemu, sambil Wiliardi wizard membuka dan keluarin isi amplop yang berisi dua kertas folio berisi gambar orang dan foto mobil, nama orang dalam foto tersebut saya nggak perhatiin (lupa). Wiliardi Wizard bilang orang tersebut sangat berbahaya dan ingin mengacaukan Pemilu 2009. Saya bertanya apa tugasnya... lantas Wiliardi Wizard jawab nanti saja saya jelaskan kalau sudah ketemu Edo...lantas saya telepon Edo dan saya bilang " Edo, Pak Willly mau ketemu bisa nggak?... Edo jawab Willy yang mana... saya bilang Willy mantan Kapolres Jakarta Selatan lantas Edo bilang oh Pak Willy itu ok deh, ada apa?... Saya bilang Pak Willy ada Tugas Negara mau ketemu sama Edo, lantas telepon saya serahkan ke Wiliardi Wizard, lantas mereka bincang-bincang sebentar, isi pembicaraan mereka saya tidak mendengar karena saya juga lagi menerima telepon yang lain, setelah telepon putus lantas Wiliardi wizard tanya kapan bisa ketemunya, saya bilang berhubung besok hari sabtu dan minggu yang biasanya saya tidak beraktifitas diluar, jadi saya bilang senin saja tanggal 2 Februari 2009 lantas dia tanya di mana? Karena saya tidak mau repot-repot saya bilang aja di Bowling Ancol karena saya setiap hari berolahraga di Copacabana Ancol dan sering bermain Billiard di Bowling jadi saya sebut saja di situ. Tanpa ada maksud memfasilitasi apa-apa hanya spontan saja, tidak lama kemudian setelah ngobrol-ngobrol sebentar masalah perabot-perabot di kantor karena kebetulan saya baru saja renovasi kantor. Sambil ngobrol lantas Wiliardi Wizard turun dari kantor, setelah Wiliardi Wizard pergi saya melihat amplop tersebut ada di meja lantas saya telepon Wiliardi Wizard mengatakan amplop tersebut ada di meja lantas Wiliari Wizard bilang nanti diberikan ke Edo saja, setelah itu saya telepon Edo untuk datang mengambil amplop foto tersebut dan Edo bilang nanti malam saja karena posisi dia (Edo) jauh, lantas malamnya sekitar jam 23.00 WIB Edo telepon saya mengatakan bahwa dia sudah ada di depan rumah, saya membuka pintu lantas saya serahkan amplop yang ditinggalkan Wiliardi Wizard tersebut sambil berkata : Do, Pak Willy minta bantu Tugas Negara dia mendapat perintah langsung dari Pimpinannya sambil Edo cabut foto tersebut ½ keluar dari amplopnya mau diapakan ini, lantas saya menjawab ga tau mau apa untuk jelasnya nanti tanyakan saja ke Pak Wiliardi Wizard pada hari senin malam tanggal 2 Februari 2009 di Bowling Hailai Ancol, lantas Edo bilang ok dah sudah malam, hari senin saja kita ketemu, itulah kejadiannya di hari pertama tanggal 30 Januari 2009.
Pada hari minggu sore tanggal 1 februari 2009 Wiliardi Wizard ada menghubungi saya per telepon dan mengatakan besok jangan sampai gagal ya bang, saya jawab akan saya usahakan, lantas pada senin malam tanggal 2 Februari 2009 sekitar jam 19.30 saya sudah ada di Hailai sambil menonton ada pertandingan Bowling, nggak lama kemudian Wiliardi Wizard datang lantas kami ngobrol soal pertandingan Bowling, kurang lebih 10 menit Edo juga datang, lantas saya bilang Do, Pak Willy ada Tugas Negara mau minta bantu, lantas kami pun cari meja dan duduk, pada saat itu yang terlintas di pikiran saya bahwa Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard mendapat tugas dari Pimpinannya hanya untuk menangkap orang yang ada dalam foto tersebut karena itu memang tugas polisi. Setelah pesan nasi goreng Edo mengeluarkan amplop tersebut lantas Wiliardi Wizard minta tolong sama Edo untuk membantu dia (Wiliardi Wizard) menjalankan Tugas Negara untuk mengikuti dan menteror orang yang ada dalam foto tersebut sambil mengatakan akan aman karena orang tersebut sudah di ikutin Intel dan Wiliardi Wizard juga mengatakan kalau ada perlu dana operasional Sdr Edo dapat menghubungi saya (Wiliardi Wizard), lantas saya berkata kok bukan Polisi atau Tentara saja kenapa harus Edo? Lantas Wiliardi Wizard menjawab, ini sangat rahasia dan kalau Polisi gak dapat ikutin secara terus menerus, lantas Edo juga berkata, wah ini tugas berat nih, nanti saya pikir-pikir dulu dah, terus saya bilang gua nggak mau ikut-ikut campurlah lalu amplop coklat itu saya ambil kemudian saya berikan kepada Wiliardi Wizard dan untuk selanjutnya jangan hubungi saya lagi kalian berhubungan saja langsung, (karena mereka sudah saling bertukar nomor hp) pada saat itu saya tidak mencegah Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Edo untuk melaksanakan Tugas Negara tersebut karena saya hanya seorang warga sipil biasa yang tidak ada wewenang sedikit pun untuk mencegah seorang Aparat Negara yang sedang melakukan Tugas Negara, lantas saya langsung pergi ke kasir membayar nasi goreng dan membeli permen terus saya kembali ke meja bilang ke mereka saya cabut dulu deh, kemudian saya ambil stic billiard dan membersihkannya sambil berjalan menuju tempat meja billiard, nggak lama kemudian pertemuan pun bubar. Hanya sampai di situlah yang saya ketahui tentang kasus ini dan selanjutnya saya benar-benar tidak tahu lagi. Dan untuk selanjutnya ±1½ bulan kemudian benar saya ada nonton TV ada berita penembakan dan saya seperti pernah mendengar ada kata-kata RNI gitu tapi nggak tau di mana lupa-lupa ingat. Dan tidak sedikitpun terpikir oleh saya bahwa kasus tersebut ada sangkut pautnya dengan saya.
Sejak pertemuan di Restoran Hailai Ancol tanggal 2 Februari 2009 saya tidak pernah berkomunikasi dan apalagi bertemu dengan Wiliardi Wizard maupun Edo, untuk membicarakan Tugas Negara tersebut dan ± 3 bulan kemudian tanggal 28 April 2009 saya di tangkap Polisi di kantor saya di jalan kedoya raya kav.27a no.13 pesing koneng Jakarta barat dengan tuduhan pembunuhan. Demikianlah Kronologis Pertemuan saya dengan Wiliardi Wizard dan Edo tanggal 30 Januari 2009 dan 2 Februari 2009.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, di dunia saya sebagai seorang pengusaha sangat berkomitmen, bilamana kalau sudah mengatakan tidak mau ikut campur lagi (mundur), dan dikemudian hari kalau ada keuntungan atau kerugian tentunya hak dan kewajiban saya dengan sendirinya telah hilang, tetapi dalam peristiwa diatas saya dijadikan terdakwa dan telah menjalani persidangan selama berbulan-bulan, dan saya hanya mempertemukan Sdr Edo dengan Wiliardi Wizard di Restoran Bowling dan Billiard Hailai Ancol tempat saya sehari-hari makan dan berolahraga billiard dan awalnya saya benar-benar tidak tau rencana tugas yang mau diberikan oleh Kombes Pol Wiliardi Wizard kepada Sdr Edo selanjutnya, dan kemudian sejak saya mengatakan keluar dan tidak mau terlibat karena bukan bidang saya dan dapat merusak citra saya sebagai seorang pengusaha (dibuktikan saya tidak pernah ikut lagi pada pertemuan selanjutnya antara pertemuan di Ancol tanggal 2 Februari 2009 s/d ±3 bulan kemudian saya di tangkap tanggal 28 April 2009), dan dalam pertemuan tersebut Sdr Edo juga tidak menyetujui atau menerima pekerjaan Tugas Negara yang ditawarkan Sdr Wiliardi Wizard tersebut, dengan alasan tugas sangat berat karena orang tersebut sangat berbahaya sesuai kata-kata Wiliardi Wizard dan dalam pertemuan di Ancol tersebut dan tidak ada kesepakatan atau rencana apa-apa, melihat keterangan diatas ternyata saya masih mendapatkan akibat ditangkap dan dijadikan terdakwa, saya korban menjadi tersangka karena penyesatan yang dilakukan Sdr Wiliardi Wizard dan karena penyesatan ini hukuman sudah menimpa saya dan juga keluarga saya dan teman-teman bisnis saya sudah menjauhi saya selama saya menjadi tersangka, seperti sudah saya terangkan diatas dan saya pun sudah disesatkan oleh pemberitaan media masa, elektronik maupun cetak. Diawal penangkapan saya, terpampang di TV photo saya dengan tuliasan di dada Eksekutor dan di banyak Media lainnya saya disebut-sebut sebagai penghubung perantara antara Wiliardi Wizard dan Eksekutor dan di kompas.com tgl 10 November 2009 jam 14:31 WIB dengan mengatakan Jerry Hermawan Informan pencurian kendaraan bermotor dan narkoba (foto copy berita terlampir) dan penyesatan pemberitaan yang tidak pernah saya lakukan ini menambah kebencian orang-orang kepada saya dan tanpa dapat saya sangkal dan bantah karena saya tidak dikonfirmasi pihak media-media tersebut. Dalam pemberitaan ini juga menambah kehancuran nama baik saya, dan di mata teman-teman bisnis saya, khususnya Pengusaha-pengusaha keturunan Tionghoa dan ini akan sangat menyulitkan buat saya memperbaikinya kelak, karena kata-kata Informan, Eksekutor dan kata-kata Teror tersebut sangat alergi bagi seorang Pengusaha.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, penyesatan ini benar-benar membuat saya trauma, sedih, bingung dan selalu membebani pikiran dan batin saya dan juga keluarga saya yang sama sekali tidak memahami perkara yang sedang saya alami karena selama persidangan, tidak ada fakta yang menjadikan saya terlibat begitu juga kesaksian Edo dan Wiliardi Wizard di Persidangan mengatakan saya tidak ikut-ikutan dan saya seolah-olah ada dalam pusaran angin putting beliung yang mana saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk keluar tetapi saya tidak dapat keluar dari sana, tercabik cabik dan hancur itulah penderitaan yang sedang saya alami saat ini.
Majelis Hakim yang saya Muliakan, sewaktu saya di tangkap tanggal 28 April 2009 oleh Polisi saya berpikir dan berharap hanya akan dijadikan saksi saja, karena saya yakin sekali bahwa saya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Tetapi harapan tinggal harapan begitu juga sewaktu berkas saya dikirim ke Kejaksaan dan berkali-kali dikembalikan saya masih yakin berharap menjadi saksi dan berkas tidak dapat disidangkan karena bukti dan saksi juga kurang dan tidak ada motif saya sama sekali, sampai di hari terakhir masa penahanan saya di hari ke 119, tiba-tiba saya mendapat kabar dari Penasehat Hukum saya bahwa berkas saya sudah di P21 di Kejaksaan, putus sudah harapan saya di Kepolisian seolah-olah tidak ada lagi keadilan di Republik tercinta ini, tetapi oleh keluarga dan semua pengacara-pengacara saya memberikan dorongan semangat agar mengikuti persidangan untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah.
Setelah saya mengikuti persidangan yang melelahkan ini dan melihat fakta-fakta persidangan, saya sangat yakin dari Kejaksaaan berani menuntut bebas saya karena tidak ada motif maupun bukti, karena Kejaksaan juga sebagai Penegak Hukum bukan hanya untuk menuntut orang bersalah saja tetapi juga berani menuntut bebas orang yang tidak bersalah dan juga adalah bagian dari Penegak Hukum itu sendiri.
Tetapi dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut saya dengan 15 tahun penjara, saya benar-benar tidak percaya dan jadi putus harapan untuk yang kesekian kali, saya jadi berpikir ketidakadilan itu ada dimana-mana tetapi tidak dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya sendiri.
Sekarang tinggal satu-satunya harapan saya, Keadilan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, bahwa setelah yang Mulia melihat dan mendengar kesaksian dan fakta hukum di Persidangan, tidak ada niat dan motif, bukti ataupun kesaksian di Persidangan yang membuktikan saya bersalah, untuk itu yang Mulia Majelis Hakim yang saya yakin sangat bijaksana dan Bapak-bapak Majelis Hakim akan membebaskan saya dari segala dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat saya demi Kemerdekaan dan Keadilan di Hadapan Hukum. Dan saya pernah membaca sebuah kalimat yaitu "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".
Majelis Hakim yang saya Muliakan, demikianlah Pembelaan saya, semoga dalam pembelaan ini dapat memperjelas kedudukan saya dalam perkara ini dan Pengharapan Saya Bapak-bapak Majelis yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala Tuntutan dan Hukuman yang tidak saya lakukan apalagi ada niat maupun sengaja saya lakukan, dan Majelis Hakim yang Mulia, menimbang saat ini saya juga masih menjadi tulang punggung keluarga dan anak-anak yang sedang kuliah yang mana masih sangat membutuhkan biaya dan bimbingan dari saya, serta para anggota-anggota Koperasi Persaudaraan Anak Bangsa (KOPAB) pedagaang kecil, nelayan yang selama ini menerima bantuan berupa 240 unit becak gerobak, 27 unit motor gerobak, 475 unit gerobak dorong, 4 unit kapal motor, 13 unit perahu motor tempel, 20 unit kerambah ikan serta ratusan perahu-perahu nelayan tradisional yang masih membutuhkan pengarahan dan bimbingan saya. Dan ijinkan pula Bapak-bapak Majelis Hakim yang Mulia, saya memberikan Buku Jurnal tentang aktivitas-aktivitas saya sebagai Warga Negara dalam berpartipasi dan kepedulian saya kepada Negara saya Republik Indonesia yang saya cintai. Serta saya juga tidak lupa berdoa semoga Bapak-bapak Majelis yang Terhormat selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani agar Bapak-bapak Majelis dapat senantiasa menjalankan tugas dengan baik.
Sekian dan Terimakasih.
Jakarta : 28 Januari 2010
Hormat Saya
( J e r r y H e r m a w a n Lo )
Administrator