Lima Tahun Terlalu Berat buat Orang Tak Bersalah

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman penjara selama lima tahun terlampau berat jika harus dijatuhkan pada orang yang tidak bersalah. Keyakinan ini disampaikan oleh Samsul Hadi, kuasa hukum Jerry, merujuk pada putusan hakim terhadap kliennya, Jerry Hermawan Lo, yang divonis lima tahun penjara potong masa tahanan dalam perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Buat orang yang tidak bersalah, lima tahun ini terlalu berat. Yang disebut pidana itu bukan pidana," kata Samsul Hadi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Samsul menilai pertimbangan hakim yang menjadi dasar putusan terkait pertemuan dengan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizar bukanlah sebuah perbuatan pidana. "Di situ Jerry hanya mengenalkan Edo pada Wiliardi. Dia tidak tahu apa rencana dari pertemuan itu. Masak ngenalin orang itu pidana," kata Samsul.

Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya antara Edo dan kawan-kawannya dengan Wiliardi, Jerry juga mengaku tidak tahu dan tidak ikut-ikutan. Kalaupun kemudian dari situ muncul rencana pembunuhan, ucapnya, Jerry tidak tahu.

"Karena putus di Ancol itu. Pertemuan selanjutnya itu bukan kehendak Jerry. Tidak ada pertemuan apa pun yang diketahui Jerry. Itu sudah kehendak Edo dan Wiliardi," tegasnya.

Terhadap putusan ini, Jerry dan kuasa hukum bersepakat untuk mengajukan banding. Proses pengajuan ini, kata Samsul, akan dilakukan secepatnya paling lambat 14 hari setelah vonis. "Yakin itu. Kalau banding itu pasti menang," tegasnya.

Administrator
www.kontekaja.com
FORUM PERSAUDARAAN ANAK BANGSA (F-PAB)
Pusat Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Anak Bangsa (PBH-FPAB)
Koperasi Tani dan Nelayan Persaudaraan Anak Bangsa (KOPAB)
Persatuan Pelestari Ayam Serama Indonesia
Klub Boxer Indonesia
Copyright © 2008-2009 Jerry Hermawan Lo. All Rights Reserved.