Tanpa Pikir-Pikir, Pengacara Jerry Langsung Banding
Frida Astuti - Okezone
JAKARTA - Tim pembela terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo lansung mengajukan banding terhadap vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami tak setuju itu tak benar. Kita akan langsung banding tidak usah pikir-pikir," ujar pengacara Jerry Hermawan Lo, Syamsul Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010). Kuasa hukum menyatakan tidak setuju dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Mendengar pembacaan keputusan saja kami sudah tidak setuju," imbuh Syamsul Hadi. Pasalnya, kata dia, pertemuan di Ancol yang dijadikan dasar akan keterlibatan Jerry dalam kasus pembunuhan Narsrudin hanya pertemuan biasa. "Bukan tindak pidana dan selanjutnya Jerry tidak pernah ikut-ikut dalam kasus tersebut," tandas dia. Menurut majelis hakim, Jerry secara sah terbukti meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dalam pembunuhan dengan mempertemukan eksekutor Edo dengan Wiliardi Wizar. Jerry dikenai Pasal 56 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 (kedua), Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Sekadar diketahui, Jerry tersangkut kasus ini setelah dihubungi Wiliardi Wizar yang meminta agar menyediakan orang-orang yang selanjutnya menjadi eksekutor Nasrudin. Perannya mempertemukan Edo dengan Wiliardi untuk melaksanakan 'tugas negara' yaitu membuntuti Nasrudin menjadi dasar Jerry ikut terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
(ram)
Administrator
|