Merasa Tak Punya Motif, Jerry Banding

"Dalam rentang waktu Februari sampai eksekusi terjadi pertemuan yang tak diketahui Jerry."

VIVAnews - Kuasa hukum Jerry Hermawan Lo, Hari Dewanto menyatakan banding atas vonis lima tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengatakan Jerry tidak punya motivasi terhadap pembunuhan tersebut.

"Yang punya motif itu Williardi," kata Heri Dewanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2010.

Dia mengatakan vonis itu tidak layak diberikan majelis hakim kepada Jerry. Jerry, kata dia, hanya mempertemukan Willy dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete, sang eksekutor Nasrudin pada 2 Februari di Cafe Hailai Ancol. "Dalam pertemuan itu Edo belum menyanggupi rencana pembunuhan dan Jerry tidak tahu menahu urusan mereka berdua," kata dia.

Dia menambahkan, setelah pertemuan Ancol itu, Willy dan Edo telah beberapa kali melakukan pertemuan tanpa diketahui dan diikuti oleh Jerry. Jadi, kata dia, secara materiil Jerry tidak bisa dipersalahkan. "Karena dalam rentang waktu Februari sampai eksekusi Maret terjadi pertemuan yang tidak diketahui oleh Jerry," kata dia.

Dalam persidangan, Jerry dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengetahui dan turut serta dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Jerry dinilai telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Putusan ini menjadi lebih ringan 10 tahun daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerry dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.

Administrator
www.kontekaja.com
FORUM PERSAUDARAAN ANAK BANGSA (F-PAB)
Pusat Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Anak Bangsa (PBH-FPAB)
Koperasi Tani dan Nelayan Persaudaraan Anak Bangsa (KOPAB)
Persatuan Pelestari Ayam Serama Indonesia
Klub Boxer Indonesia
Copyright © 2008-2009 Jerry Hermawan Lo. All Rights Reserved.